Senin, 11 Mei 2009

Kode etik dan profesi

BAB1 PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Setiap hal yang kita lakukan dalam hidup ini, memiliki aturan-aturan tersendiri. Kemanapun kita pergi kita kan selalu terikat pada hukum-hukum yang berlaku. Begitu pula dengan kehidupan masyarkat informasi saat ini. Perkembangan teknologi yang demikian pesat membuat hampir banyak orang lupa, bahwa kita juga harus mematuhi norma-norma dank kode etik yang berlaku dalam dunia informasi/media. Perkembangan internet menyebabkan dibutuhkannya kode etik untuk bersikap profesional dalam menyiarkan berita dan informasi lainnya yaitu menyediakan berita yang layak ditayangkan. Karena sejauh ini yang jauh dalam jangkauan sensor individu adalah perkembangan informasi yang isampaikan melalui media internet. Hal-hal yang berkembang dalam internet tidak dapat kita larang/hentikan. Setiap hal baik maupun buruk dapat kita akses melalui internet. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran norma yang tinggi dari setiap pengguna internet, dan saat ini mulai berlaku lah hukum-hukum dan kode etik bagi media pada umumnya.

B. PERUMUSAN MASALAH

1.1 KODE ETIK
1.2 PENGERTIAN PROFESI
1.3 PROFESIONALISME
1.3.1 CIRI KHAS PROFESI
1.3.2 TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
1.3.3 TUJUAN KODE ETIK SECARA UMUM
1.4 PENTING KAH KODE ETIK ITU
1.4.1 SANKSI PELANGAR KODE ETIK

BAB II PEMBAHASAN

1.1 KODE ETIK
Kode etik sendiri awalnya berawal dari CODE dan ETHICS. Menurut Arthur S. Reber & Emily Reber, Code is a set of standards of rules for cunduct, sedangkan Ethics is a branch oh philosophy concerned with that which is deemed acceptable in human behavior with what is good or bad, right or wrong in human conduct in pursuit of goals and aims. JP Chaplin, Phd mengatakan bahwa Code is standard of conduct.

Dalam menjalankan suatu profesi tertentu, seseorang diharuskan mengikuti etika yang diatur dalam kode etik profesi tersebut. Apakah itu psikolog, dokter, insinyur, ekonom, advokat dan sebagainya hendaknya dalam menjalankan profesi tetap memperhatikan kode etik.

Dalam pengertian Etik, maka hal ini dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip nilai yang menjadi pedoman bagi komunitas tertentu (praktisi profesional).
Kadang-kadang etik ini dikaitkan juga dengan Moral. Moral sendiri merupakan suatu kerangka nilai yang bersifat umum yang tidak tertulis, namun disepakati sebagai acuan dalam berperilaku dan berinteraksi.

Suatu profesi yang baik biasanya memiliki kode etik. Prinsip utama etik meliputi Dignity, Equitability, Prudence, Honesty, Openness, Goodwill. Pelanggaran kode etik memberikan suatu konsekuensi yang berat seperti kemungkinan untuk dikeluarkannya seseorang dari komunitas profesi tersebut sehingga dapat dikatakan orang tersebut mati secara profesi dan seorang profesional sangat menghindari hal ini.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.


1.2 PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

1.3 PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya1.4

1.3.1 CIRI KHAS PROFESI

Dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi di gambarkan sebagai berikut:
a. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
b. Suatu teknik intelektual
c. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
e. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
g. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
h. Pengakuan sebagai profesi
i. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
j. Hubungan yang erat dengan profesi lain

1.3.2 TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

1.3.3 TUJUAN KODE ETIK SECARA UMUM

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

1.4 PENTING KAH KODE ETIK ITU

kode etik sifatnya hanya mengikat kelompok tertentu saja dan tidak berlaku bagi kelompok lain. Sebagaimana kode etik jurnalistik, hanya berlaku bagi wartawan. Kode etik dokter, hanya berlaku bagi dokter. Demikian juga kode etik pengacara, kode etik profesi atau komunitas-komunitas lainnya.

Sederhananya menurut saya, Kode Etik Blogger berarti norma-norma yang disepakati blogger sebagai landasan tingkah laku ngeblog di internet. Dalam bayangan saya, kalau ada blogger yang melanggar kode etik, berarti harus ada sanksi.

1.4.1 SANKSI PELANGAR KODE ETIK

Sekilas saja bahwa kode etik hanya untuk organisasi tertentu maka pelanggaranya tergantung dari suatu organisasi berikut terdapat beberapa sangsi.

a. Sanksi moral

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi (etika di suatu organisasi)

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.

Pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesimengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi.

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

B. SARAN
Dalam setiap organisasi terdapat kode etik dan usahakanlah anda untuk tidak melanggar nya
Pelangggaran kode etik hendaknua perlu mendapat sangsi yang tegas
Negara kita adalah megara hokum sebaikya kita harus menju7njung kode etik dan terus melestarikanua agar tidak semakin memudar dan hal ini tentu harus memiliki aturan-aturan dan sangsi hukum

DAFTAR PUSTAKA
Davis, Michael. "Thinking like an Engineer: The Place of a Code of Ethics in the Practice of a Profession" . Philosophy and Public Affairs 20.2 (1991): 150-167. Davis, Michael. "Berpikir seperti Engineer: The Place dari Kode Etik dalam Praktek dari Profesi". Filosofi dan Public Affairs 20,2 (1991): 150-167.

Luegenbiehl, Heinz C. "Codes of Ethics and the Moral Education of Engineers", Business and Professional Ethics Journal 2 (1983): 41-61. Luegenbiehl, Heinz C. "Kode Etik dan Moral Pendidikan Engineers", Etika Bisnis dan Profesional Jurnal 2 (1983): 41-61. Rpt. Rpt. in Ethical Issues in Engineering . Masalah di dalam Ethical Engineering. Ed. Ed. Deborah G. Johnson. Deborah G. Johnson. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, 1991. Englewood tebing, NJ: Prentice-Hall, 1991. 137-154. 137-154.

http://gasgus.wordpress.com/kode etik
http://suaramahasiswa.info
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
http://habahate.blogspot.com/2009/02/kode-etik.htm

1 komentar:

  1. wah wah makasih banyak ilmu nya ya

    saya ngikut ngopi buat tugas

    http://websitekuremaja.blogspot.com

    BalasHapus