Selasa, 07 Juli 2009

pelanggaran ITE

Dunia maya mengubah wajah dunia, e-mail hingga Facebook menjadi sarana untuk menciptakan masyarakat madani. Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail. Prita adalah satu dari sekian juta orang Indonesia yang memiliki kesadaran berinteraksi di dunia maya, namun justru menjerumuskan Prita ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten. Sejak 13 Mei 2009, ibu dua anak balita sekaligus karyawan dibui selama tiga minggu. Awal sengketa hukum dari e-mail pribadi yang dikirim pada 15 Agustus 2008 berisi keluhan Prita atas layanan di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong Tangerang.

E-mail pribadi tersebut antara lain menceritakan pengalaman Prita yang merasa tidak mendapatkan informasi pasti atas pelayanan medis di RS Omni Internasional. Pada 7 Agustus 2008 pukul 20.30, Prita masuk UGD RS Omni Internasional, dengan keluhan sakit panas selama tiga hari. Ada beda informasi mengenai hasil tes laboratorium. Prita malah mengalami bengkak di tangan, muka, dan mata dan tidak sembuh setelah dirawat empat hari. Akhirnya keluarga memaksa segera dipindahkan, di sebuah rumah sakit di Bintaro.

Prita didakwa telah merusak nama baik dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.6 miliar.

Pada 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Putusan perdata menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan Prita membayar kerugian materiil sebesar Rp.161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil. Prita, warga Vila Melati, Serpong, Tangerang, mengajukan banding.(1)

Pada 4 Juni 2009, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan yang mendampingi Megawati Soekarno Putri menelepon Wakil Ketua Mahkamah Agung Abdul Kadir Mappong untuk membebaskan Prita. Mappong pun langsung memerintahkan Ketua PN Tangerang untuk membebaskan Prita sekalipun penetapan itu tanpa melewati sidang. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah meminta PN Tangerang untuk segera membebaskan Prita. Kasus Prita juga menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemelut hukum antara Prita Mulyasari Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra mendapat sorotan tajam dari masyarakat, sekitar 70.000 warga yang bergabung dalam Causes in Facebook.com bertajuk ”Dukungan bagi Ibu Prita Mulyasari” serta dari para Blogger. Meski mendapat perhatian dari berbagai kalangan publik dan pemerintah, RS Omni tetap enggan mencabut gugatan.(2).

Berikut beberapa pendapat para tokoh:

Nur Kholis (Anggota Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia): Persoalan antara Prita dan RS Omni kalaupun ada merupakan masalah hukum perdata. E-mail yang ditulis Prita merupakan bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di sebuah negara beradab. Kalau dianggap ada persoalan hukum, harus dibatasi pada ranah perdata. Yang lebih penting lagi, keberadaan e-mail adalah salah satu sarana untuk kebebasan mengemukakan pendapat bagi warga negara yang dilindungi konstitusi dan piagam HAM dunia. Tidak pada ternpatnya tindakan hukum pidana dalam persoalan ini. Kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.(1)

Iwan Piliang (Aktivis blogger): Aturan yang dikenakan kepada Prita sangat bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di dunia. Undang-undang di Indonesia justru dibuat untuk menekan warga.(1)

Ifdal Kasim (Ketua Komnas HAM): Kasus itu merupakan sikap penegak hukum yang memberangus dan menempatkan hak asasi manusia di bawah kepentingan nama baik sebuah perusahaan. Jika hal itu dibiarkan terus berlangsung, akan berbahaya bagi kebebasan berpendapat. Lagi pula yang dilakukan Prita masih dalam lingkup hak pribadi. Selain itu, tidak sepenuhnya dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Walaupun itu terbukti, hak kebebasan berpendapat harus berada di atas segalanya. Penegak hukum terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan kasus Prita.(3)

Tulus Abadi (Ketua Pengurus Harian YLKI): Kejadian yang menimpa Prita praktis membawa preseden buruk bagi upaya konsumen yang ingin mengajukan keluhannya. Semua pihak seyogianya mendukung pembentukan karakter konsumen yang kritis. Penahanan itu pasti berdampak psikologis yang besar. Bisa saja tidak ada lagi pasien yang kritis lantaran takut di-kick back. Padahal, mengadu adalah bagian hak konsumen yang dijamin UU No 8/1999. Respons rumah sakit amat jauh dari bijak. Bukannya merangkul pasien yang merasa dirugikan lewat mediasi, malah berusaha menjebloskan sang pasien.(3)

Rudi Satrio (Pakar Hukum Pidana): Penggunaan UU ITE dalam kasus Prita merupakan hal yang berlebihan. Alasannya, pasal pidana yang dituduhkan memiliki tingkat hukuman yang lebih berat daripada hukuman dalam KUHP. Padahal, inti pidananya sama, yakni pencemaran nama baik. Terkait dengan kasus penahanan orang, hal tersebut memang dapat dilakukan, tetapi tetap saja berlebihan. Aparat hukum tidak bisa menggunakan kacamata kuda. Atas kasus yang menimpa Prita, pasal-pasal pidana yang tertampung dalam pasal-pasal KUHP seharusnya dicabut saja.(3)

Suyono (Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang): Pihaknya punya cukup bukti untuk menahan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik. Apalagi, ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 27 UU ITE di atas 5 tahun penjara sehingga cukup alasan untuk menahan tersangka.(4)

Hendarman Supandji (Jaksa Agung): Memerintahkan eksaminasi berkas perkara dan inspeksi kasus.(4)

Abdul Hakim Ritonga (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum): Saat jaksa menerima berkas perkara tahap I dan meneliti berkas, ternyata menurut jaksa perbuatan Prita juga memenuhi pelanggaran UU ITE. Semula, Prita dikenai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa lalu menyampaikan petunjuk kepada polisi untuk menambah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Polisi pun menambahkan pasal UU ITE itu pada dakwaan. Pencemaran nama baik melalui elektronik ancaman hukumannya enam tahun penjara. Dengan alasan itu, Kejati Banten menahan tersangka. Perihal eksaminasi, hal itu dilakukan terhadap siapa saja yang terkait dan atas segala sesuatu yang berkaitan dengan penyimpangan penanganan perkara. ika dari hasil eksaminasi ditemukan pengaruh uang sehingga pasal UU ITE dikenakan, jaksa akan menindak tegas jaksa yang menangani perkara itu.(4)

M Jusuf Kalla (Wakil Presiden): Meminta kepolisian meninjau lagi penahanan Prita Mulyasari. Saya minta kepolisian adil. Periksa dulu, kalau perlu, dicekal tidak ke luar kota, tetapi jangan langsung masuk penjara seorang ibu gara-gara masalah e-mail itu. Saya sudah bicara kepada pihak kepolisian agar ini diperiksa lagi.(4)

Sabam Leo Batubara (Ketua Dewan Pers): Prita hanyalah rakyat sederhana yang sedang dizalimi. Ini tidak adil karena berpotensi melumpuhkan hak rakyat untuk berpendapat, termasuk berkeluh kesah dan kritik.(5)

Megawati Soekarnoputri: Kasus Prita adalah gambaran hukum dan masalah hukum di Indonesia. Ketidakadilan bagi masyarakat yang menuntut haknya masih terjadi.(4)

Presiden Susilo Yudhoyono: Dalam rangka penegakan hukum digunakan juga hati dan rasa keadilan.(4)

Heribertus Hartojo (Pengacara RS Omni Internasional): Kami hingga detik ini masih terbuka untuk berdamai dengan Ibu Prita Mulyasari. Tuntutan Prita agar hasil tes laboratorium yang menyatakan jumlah trombosit 27.000/u1 diberikan tidak dapat dipenuhi. Yang bisa diberikan adalah hasil tes darah kedua, 181.000/ul.(4)

Risma Situmorang (Pengacara RS Omni Internasional): Sejak semula Prita sudah diberi kesempatan mengisi formulir pengaduan oleh pihak rumah sakit. E-mail itu sudah berjudul ”Penipuan RS Omni Internasional” sehingga memberi dampak buruk. Padahal, hasus dijunjung asas praduga tidak bersalah. Ada juga penyebutan secara spesifik nama-nama dokter yang merawat sehingga merugikan mereka. Disebutkan agar hati-hati terhadap dokter Hengky dan dokter Grace.(4)

Patra M Zen (Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia): Aparat hukum haruslah melihat unsur niat dalam kasus itu. Pada surat Prita tampak tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik seseorang atau institusi. Pemerintah selayaknya mengkaji kembali UU ITE. Kontrol yang dibangun selayaknya tidak mengebiri hak warga negara.(6)

Agus Sudibyo (Yayasan Sains Estetika dan Teknologi): Pemakaian UU ITE terkait dengan kasus Prita memosisikan Indonesia menjadi negara yang jauh lebih buruk daripada negara otoriter lain. Pemerintah dan DPR harus ikut bertanggung jawab lantaran menelurkan UU ITE yang mengancam kebebasan menyatakan pendapat dari warga negara. Aturan dalam UU ITE aneh. Jika di negara lain kan yang ingin diatur sebetulnya sebatas kejahatan internet (cyber crime), di Indonesia tujuannya malah ingin membatasi kebebasan informasi dan mengkriminalkan warga garanya.(6)

Hendrayana (Ketua eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers): Menyayangkan upaya peninjauan kembali yang sebelumnya ditempuh bersama sejumlah LSM kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan.(6)

Dedi Djamaluddin Malik (Mantan anggota Panitia Khusus UU ITE): Membantah anggapan bahwa UU itu dibahas dan disahkan terburu-buru serta tak membuka akses masyarakat untuk memberikan masukan. Prosesnya, berlangsung lebih dari setahun dan DPR juga mengundang sejumlah kalangan akademisi, pakar, dan LSM. Saat dibahas dulu, media massa terkesan tidak tertarik. Mereka lebih senang mengikuti pembahasan RUU Kebebasan Informasi Publik. Namun, UU ITE kemungkinan besar belum dapat langsung diterapkan karena ketentuan itu baru bisa diberlakukan paling lambat dua tahun, menunggu pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai aturan turunannya. Jika dirasa merugikan, ya dicoba saja digalang agar UU ITE direvisi. Angkat saja menjadi wacana publik yang nanti didorong ke arah upaya merevisi itu. Sekarang, bagaimanapun, UU ITE sudah jadi dan sudah diberlakukan.(6)

Irman Putra Sidin (Pengamat hukum tata negara): Kasus pencemaran nama baik terkait Prita seharusnya ditutup. Sebab, terdapat kesalahan penerapan Pasal 27 UU ITE pascaputusan MK. Kasus ini harus ditutup agar tidak menjadi preseden ke depan dan digunakan oleh jaksa lain.(6)

Mahfud MD (Ketua MK): Penolakan uji materi terhadap UU ITE sudah benar. Sebab, memang ada cara-cara mencemarkan nama baik atau memfitnah melalui alat-alat elektronik. Hanya, penerapan UU ITE juga harus mengikuti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(6).

Kartono Mohamad (Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia): Yang telah terjadi di Tangerang itu membuktikan bahwa umumnya penyedia layanan medis di negeri ini belum berorientasi pada kepentingan atau kepuasan pasien. Orientasi pada mutu layanan juga belum menjadi acuan.(7)

Reverensi

http://en.wikipedia.org/wiki/Prita_Mulyasari 25 juni 2009
http://maleakhi.com/?p=98
http://jakchat.com/forums/ubbthreads.php/topics/100835/Jailed_for_complaining_about_h

Minggu, 31 Mei 2009

SPAYWARE DAN SPAM

SPAYWARE DAN SPAM

BAB I PENDAHULUAN

Dengan semakin berkembangnya dunia internet yang merambah sampai ke kalangan umur belasan tahun hal ini juga tidak dapat kita pungkiri sorang yang ingin menetahui apa yang dilakukan orang lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadinya atau membocorkan data yang seharusnya tidak di ketahui orang lain.
Saat sekarang ini sering terjadi pesan yang tidak kita kehendaki terdapat pada email kita dan juga terdapat hal yang sangat berbahaya yang saat sekarang ini di namakan spayware yang akan memonitoring dan mengorek onformasi dan data daro komputer kita.

BAB II PEMBAHASAN

1. SPAYWARE

1.1 APA ITU SPYWARE

Berbeda dengan Spyware yang berkonotasi dengan fungsi Spy atau memata matai. Spyware adalah program yang diam diam telah masuk kedalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sayangnya, perkembangan Spyware tersebut dirusak dengan munculnya pencuri yang dapat mengambil data pada sebuah computer.


Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer

15% Spyware melakukan pengiriman data pribadi/data rahasia; Seperti: Keyloggers, Password capture,dll
25% Spyware yang ada melakukan pengiriman data Sistem; Seperti: Browser Hijacks, Remote & Network management tools, Rootkits dll.
60% Spyware yang ada melakukan pengiriman informasi kebiasaan Browsing; Seperti: Adware, Pop-Ups dll.


1.2 PENULARAN SPYWARE

Umumnya program jenis spyware masuk secara langsung dengan mengelabuhi pemakai internet. Bisa saja seseorang yang membuka sebuah website dan secara tidak sengaja menerima sebuah peringatan dan melakukan apa yang di kehendaki oleh si pembuat web. Spyware sebenarnya tidak berbahaya, karena hanya difungsikan untuk memata matai computer seseorang setelah berkunjung. Sayangnya semakin hari semakin berkembang, bahkan spyware sudah dijadikan alat untuk mencari data pribadi pada sebuah computer. Dan diam diam mengunakan koneksi internet anda tanpa diketahui dan computer sudah menjadi mata mata tanpa diketahui pemiliknya. OK.

1.3. PENGARUH SPAYWARE TERHADAP KOMPUTER

Kinerja Computer akan menjadi lambat dari biasanya
Apabila kita terhubung ke Internet, maka semua informasi yang kita ketik, khususnya via web, akan mudah ditangkap (intercepted) oleh orang lain
spayware dapat membuat link pada destop tang telah di pnfeksinya
bisa dengan mudah menambahkan daftar alamat-alamat situs yang tidak resmi kedalam menu Internet Favorites pada browser anda
Semua aktifitas yang terjadi pada browser akan terlacak dan termonitor ( tracked and monitored)
Selain menbuat dan meletakkan link dalam bentuk icon, mereka juga bisa seenaknya meng attach toolbar dan searchbar yang tidakkita kehendaki pada browser kita
Semua informasi penting yang menyangkut diri kita dapat mereka jual atau disebarluaskanke pihak lain
Default homepage dan semua setting pada browser kita dapat dibajak ( hijacked )
Koneksi internet akan sangat lambat


1.4 PENCEGAHAN SPYWARE

Program Spyware dapat melacak bagaimana anda menggunakan komputer atau berselancar online tanpa ijin anda. Mereka biasanya diinstalasi dengan program "gratis" lainnya tanpa ijin anda atau tanpa menunjukkan secara jelas bahwa mereka ada dalam komputer anda. Spyware biasanya sulit dihapus. Ada banyak jenis spyware, dan anda dapat mempelajari lebih lanjut dengan mengunjungi Situs Komunitas Anti-Spyware.

Yahoo! Anti-Spy membantu anda menemukan program sejenis ini dan membiarkan anda memutuskan mana yang ingin dihapus dan mana yang ingin dibiarkan. Untuk rincian lebih lanjut mengapa beberapa aplikasi disertakan dalam hasil pemindai




2. SPAM

2.1 APA ITU SPAM

Spam adalah penyalahgunaan dalam penampilan berita/content elektronik untuk pengiriman berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web, karena pesan tersebut merupakan pesan yang tidak dikehendaki penerimanya. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, dan spam forum Internet.

Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.

2.2. BENTUK SPAM

Bentuk SPAM yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain

Pada email : Kadang-kadang kita menerima email-email yang tidak kita inginkan di Inbox yang berisi iklan-iklan yang pengirimnya gak jelas,
Pada blog, kita mendapati link-link iklan pada kolom komentar dan link-link itu menyuruh si pemilik Blog/orang yang membacanya menuju link tersebut.

Contoh lain dari SPAM berupa surat elektronik berisi iklan, sms pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum newsgroup berisi promosi barang yang tidak terkait dengan aktifitas newsgroup tersebut, spamdexing yang mendominir suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.


DAMPAK TUJUAN DAN ANTISIPASI SPAM

Tujuan orang mengirim spam diantaranya adalah

Media publikasi dan promosi
Media pishing untuk menggaet si penerima spam.
Media penyebaran virus & worm.

Dampak dari spam ini adalah

Waktu terbuang untuk mengidentifikasi dan membuang e-mail sampah ini
Harddisk menjadi penuh karna isi spam (sampah) yg tak terpakai
Biaya koneksi ke ISP membengkak akibat SPAM.
Virus - Trojan menyusup dalam e-mail SPAM bs mnjadi mslah yg besar

Langkah Antisipasi SPAM

Memakai antivirus yang mendukung anti spam
Memberi filter untuk spam pada router ato server email dan smacamnya
Gunakan firewall bawaan OS dan personal firewall
Aktifkan anti-relay atau non aktifkan relay sistem pada server e-mail
Gunakan fasilitas mail filtering yang ada di Outlook Express



KESIMPULAN

Spyware yang juga dikenal dengan nama "adware", adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini. Biasanya spyware otomatis terinstall (terpasang) di komputer kita secara otomatis akibat kita mendownload software tertentu atau mengklik iklan tertentu dari sebuah situs.

Spyware menjadi berbahaya karena saat ini Spyware tidak hanya sebagai pengirim info tersembunyi saja, tapi juga menginstall (memasang) semacam program khusus (sering disebut 'trojan') yang pada akhirnya si pemilik Spyware bisa memata-matai segala aktivitas yang kita lakukan di internet tanpa sepengetahuan kita.

Program2 dengan extensi .exe, .sys, .vxd,.ocx,.drv, .scr, .ax, .x32, .tlb dll bisa di jalankan langsung dari windows, nah program itu biasanya yang di gunakan oleh virus, spyware maupun spam untuk menyebar dan menginfeksi korbannya.

merupakan penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.


REFERENSI
EXPERIENCE http://www.obengware.com/
http://profiles.friendster.com/38106577
http://www.beritanet.com/Literature/Kamus-Jargon/spam-definisi.html

HACKER DAN CRACKER

HACKER DAN CRACKER


BAB I PENDAHULUAN

TENTANG HACKER

Sekilas tentang Hacker dan Cracker Mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.

Di masyarakat umum, istilah hacker ini banyak tersalahgunakan atau rancu dengan istilah Cracker. Khususnya ketika pembahasan mengarah kepada kejahatan. Dimana istilah untuk penjahat yang mereka maksud sebenarnya adalah Cracker.

Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin berkembang untuk menyebut seseorang yang

memiliki obsesi untuk memahami dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.



1. HACKER

Pembobol. Orang yang mampu menembus kode dan kode kunci (password) serta memecahkan sistem security tanpa izin atau secara tidak beretika. Istilah {cracker} telah ditemui oleh pengganggu sistem komputer untuk membedakan aktivititas penggunaan komputer yang melanggar aturan atau untuk memberikan istilah yang lebih berdasarkan aktivitasnya. Istilah ini juga membedakan {hacker} yang disebut sebagai seseorang yang mahir dalam menggunakan komputer beserta perintah-perintah dasarnya.

Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer.Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.

Dalam dunia underground orang yang menjadi hacker biasanya melalui tahapan-tahapan berikut:
1. Mundane Person
2. Lamer
3. Wannabe
4. Larva
5. Hacker


1.1 KEAHLIAN DAN KARAKTER HACKER

Ada dua tingkatan hacker berdasarkan keahliannya
1. Wizard
2. Guru

Karakter hacker itu sendiri dibagi menjadi dua, mereka ini lebih condong mengarah kepada sifat cracker.
1. Dark-side Hacker
2. Malicious Hacker

Tahapan yang dilalui oleh mereka yang menjadi hacker. Sebenarnya sulit untuk mengatakan tingkatan akhir atau final dari hacker telah tercapai, karena selalu saja ada sesuatu yang baru untuk dipelajari atau ditemukan (mengumpulkan informasi dan mempelajarinya dengan cermat merupakan dasar-dasar yang sama bagi seorang hacker) dan hal tersebut juga tergantung perasaan (feeling). Meskipun demikian, menjadi seorang hacker memang lebih menjurus pada hal pemikiran.


1.2. KEMAMPUAN DASAR HACKER

1. Pelajari Bahasa Pemrograman. Bahasa-bahasa terpenting dalam hacking adalah Pyton, C, Perl, dan LISP

2. Kuasi Sistem Operasi, pelajari Sistem Operasi, terutama Linux dan Unix BSD.

3. Pelajari Worl Wide Web. lebih dari sekedar browser, mempelajari cara menulis HTML, bahasa markup Web.

4. Pelajari Jaringan Komputer.

Dua Jenis Kegiatan Hacking

Social Hacking, yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya

Technical Hacking, merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.


1.3 KODE ETIK HACKER

1. Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totaliti.
2. Semua informasi haruslah FREE.
3. Tidak percaya pada otoriti, ertinya memperluas desentralisasi.
4. Tidak memakai identiti palsu, seperti nama samaran, umur,posisi dll.
5. Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
6. Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
7. Pekerjaan yang dilakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
8. Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
9. Hacking adalah senjata mayoriti dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
10. Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tidak
gagap dalam komputer, dan Cracker tidak memiliki kod etik apapun.

Pekerjaan Hacker adalah menyelesaikan masalah dan membuat sesuatu yang berguna, dan hacker percaya pada kebebasan dan kerjasama. Untuk menjadi seorang hacker Anda harus merasa tertarik untuk memecahkan persoalan, mengasah keahlian, dan melatih kecerdasan.

Disamping sikap diatas dibutuhkan juga kecerdasan, latihan, dedikasi, dan kerja keras. Kemampuan dalam bidang yang sulit yang melibatkan ketajaman mental, keahlian serta konsentrasi dan hanya dapat dikuasi oleh sedikit orang adalah baik.


Aturan yang perlu di ikuti seorang hacker seperti di jelaskan oleh Scorpio, yaitu:
1. Hormati pengetahuan & kebebasan informasi.
2. Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat.
3. Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack
4. Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan
5. Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh.
6. Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri.
7. Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan.
8. Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack.
9. Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang.






2. CRACKER

Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.


Hirarki / Tingkatan Hacker

1.Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.

2.Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program eksploit.

3.Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.

4.Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.

5.Lammer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja.
Cracker tidak mempunyai hirarki khusus karena sifatnya hanya membongkar dan merusak





3.ANTARA HACKER DAN CRACKER

a. Hacker

1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau site. Sebagai contoh : jika seorang Hacker mencuba menguji site Yahoo! dipastikan isi site itu tidak rosak dam menggangu yang lain. Biasanya Hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi sesiapa saja.
3. Seorang Hacker tidak kedekut ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

b. Cracker :

1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat distruktif atau merosak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : virus, pencurian kad kredit, kod warez, pembobolan rekening bank, pencurian password email/web server.
2. Boleh berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai site atau channal dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang boleh mengaksesnya.
4. Mempunyai IP yang tidak boleh dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding iaitu percurian kad kredit, kemudian pembobolan site dan mengubah segala isinya menjadi rosak. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak boleh diakses dalam waktu yang lama, kasus clickBCA.com yang paling lama dibicarakan tahun 2001.

3.1 AKIBAT HACKER DAN CRACKER

a. Hacker :
Membuat teknologi internet semakin maju kerana hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat ghairah berkerja seorang administrator kembali hidup kerana hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.

Hacker atau dikenali sebagai penggodam komputer boleh di definisi dengan pelbagai maksud.Pertama,seseorang yang mana
sukakan pengprogramman komputer bukan sahaja pada teori tetapi lebih daripada itu.Kedua,seseorang yang cepat mempelajari
“programming language”.Ketiga,seseorang yang mahir dalam penggunaan sesuatu program.Dan terdapat banyak lagi definisi tentang penggodam atau lebih popular sebagai hacker.


b. Cracker :

Merosak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rosak, hilang ataupun berubah.

Cracker adalah seseorang yang berkebolehan untuk mengubah atau memecahkan “copy protection”.
Sebagai contoh,seorang cracker akan cuba membuat sesuatu aplikasi menjadi miliknya dengan mengubah
“copy protection” aplikasi tersebut.




2.Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
b. Cracker

1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus clickBCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.







Bukan hanya lembaga atau produk yang harus mempunyai sertifikasi, hacker juga mempunyai sertifikasi. Ada beberapa sertifikasi untuk hacker :

1. Certified Ethical Hacker
2. CREST
3. EC-Councel Certified Securty Analyst
4. Licensed Penetration Tester
5. ISSAF Penetration Testing Qualified
6. ISSAF Penetration Testing Expert
7. Certified Penetration Testing Professional
8. Certified Penetration Testing Expert
9. NSA’s INFOSEC Assessment Methodology
10. NSA’s INFOSEC Evaluation Methodology
11. Certified Information System Auditor(jpteam).


Contoh Kasus Hacker

1. Pada tahun 1983,
pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan
kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian
disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer
milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium
Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan
kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman
masa percobaan.

2. Digigumi (Grup
Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang
game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah
teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa
Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi
adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.

3. Pada hari Sabtu,
17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa
di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
http://tnp.kpu. go.id dan mengubah nama-nama
partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti Partai Kolor Ijo, Partai
Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL
Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string
atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU.
Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004.



KESIMPULAN

Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membahagikannya kepada orang-orang di Internet.

Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan Cracker lebih bersifat distruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau kerana sebab lainnya kerana ada tentangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukkan kelemahan keamanan sistem.

Para hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software. Oleh karena itu, berkat para hacker-lah Internet ada dan dapat kita nikmati seperti sekarang ini, bahkan terus di perbaiki untuk menjadi sistem yang lebih baik lagi. Maka hacker dapat disebut sebagai pahlawan jaringan sedang cracker dapat disebut sebagai penjahat jaringan karena melakukan melakukan penyusupan dengan maksud menguntungkan dirinya secara personallity dengan maksud merugikan orang lain. Hacker sering disebut hacker putih (yang merupakan hacker sejati yang sifatnya membangun) dan hacker hitam (cracker yang sifatnya membongkar dan merusak


REVERENSI

http://students.ukdw.ac.id/
http://jurnalistik.amikom.info/?p=26

kejahatan komputer

MAKALAH KEJAHATAN KOMPUTER

PENGANTAR
Dunia teknologi Informasi yang terus berkembang telah memberikan banyak dampak
positif dan negatif dalam kehidupan kita. di satu sisi banyak keuntungan yang dapat tapi di sisi lain teknologi dapat disalahgunakan melalui informasi yang beragam kejahatan komputer merupakan Dampak sosial ekonomidari komputer memberikan pengaruh dari masyarakat termasuk dari penggunakan komputer. Contoh komputerisasi proses produksi memiliki dampak negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini disebabkan karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang dilakukan oleh komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan hasil produk yang berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah.

BAB 1 PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Penyalahgunaan komputer untuk tindakan-tindakan kriminal yang telah banyak terjadi mendorong banyak perusahaan untuk menerapkan kode etik di perusahaannya. Sayangnya, efektivitas kode-kode ini masih menjadi tanda tanya.
Banyaknya terjadi pembobolan situs pemerintah oleh para orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hak dan ini peru mendapat perhatian yang lebih oleh pemerintah. Jauh sebelum adanya komputer dan kejahatan komputer, ada banyak bentuk pelanggaran dan kejahatan. Teknologi komputer dapat digunakan sebagai fasilitas para pelaku kejahatan komputer seperti pencurian dan penggelapan. Kejahatan komputer saat ini dicirikan dengan manipulasi otorisasi user program komputer.

DEVENISI
adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).


BAB II. PERUMUSAN MASALAH]

BAB III PEMBAHASAN

1. BUKTI ELEKTRONIK DALAM KEJAHANTAN KOMPUTER
Disamping membawa dampak posistif komputer juga membawa dampak negatif yaitu
digunakannya komputer sebagai sarana melakukan kejahatan (computer crime). Kejahatan komputer yang mengakibatkan adanya kerugian bagi keuangan negara dimasukkan dalam delik korupsi. Dalam kejahatan
komputer mayoritas bukti berupa bukti elektronik yang dapat berupa rekaman data, informasi maupun
rekaman jejak operasi komputer. Tesis ini berjudul Bukti elektronik dalam kejahatan komputer: kajian atas
tindak pidana korupsi dan pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian
Yuridis Normatif yang didukung dengan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan informan
sebagai sarana cross-chek.

2. BENTUK KEJAHATAN DI DUNIA CYBER

Penipuan komputer (computer fraud)
Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum
2.1. DALAM BENTUK DATA DAN PROGRAM
Memasukkan instruksi yang tidak sah, biasanya dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri
Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya.
Merusak data, ialah dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.
Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program
Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.
Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol sistem on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi.
Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/telekomunikasi.
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan. Jenis perbuatan pidana tersebut pada dasarnya adalah dapat berlaku jika komputer dihubungkan dengan teknologi telekomunikasi dan informasi, sehingga menjadi kejahatan siber, terutama dengan berkembangnya teknologi internet.

3. KASUS DUNIA CYBER
Beberapa kasus kejahatan komputer yang telah diajukan ke peradilan. Mungkin hal ini agak lain dibandingkan dengan perbuatan pidana cyber, namun mengingat sarana yang digunakan dapat masuk di bidang komputer, telekomunikasi dan
informasi.

Kasus pembobolan BNI New York, ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New York sejak tahun 1980 s.d September 1986. Pada waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk mengakses City Bank New York atau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang password dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter

Kasus mutasi kredit fiktif melalui komputer BDN cabang Jakarta Bintaro Jaya, dilakukan oleh terdakwa dengan mempersiapkan beberapa rekening untuk menampung mutasi tanpa nota (fiktif), baik dengan cara menggunakan rekening milik orang lain (dengan persetujuan nasabah) maupun menghidupkan rekening yang tidak aktif, yang berlangsung dari 20 Juli 1988 sampai dengan Januari 1989. Setelah tersedia rekening tersebut kemudian terdakwa telah melakukan penyetoran fiktif ke rekening-rekening tersebut sehingga mencapai Rp 1.525.132.300,-

Masih banyak kejahatan lain misalnya peneberan firus pelengaran asusila pemaasngan situs porno pembobolam WEB seperti yang terjadipadasitus KPU indonesia pada tahun 2004 lalu. dan lain sebagainya.

4. HUKUM

Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku didunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan hak tertuduh. Contoh legal sistem yang berbeda ini antara lain common law, hukum agama, hukum sipil. Common Law digunakan di beberapa negara seperti Inggris, Amerika, Australia dan kanada. Hukum Sipil digunakan di Perancis, Jerman dan Kuba.

Hukum Kejahatan Dunia Cyber
Amerika Serikat memiliki Computer Fraud and Abuse Act 1986 yang merupakan peraturan kriminalitas komputer yang mencakup tindakan-tindakan seperti akses data ke komputer lembaga keuangan, pemerintah atau dengan negara lain dalam urusan komersial yang tidak sah. Penerobosan password juga dilarang. Tindakan kejahatan ditentukan dengan adanya kerusakan $1000 atau lebih pada perangkat lunak, pencurian barang, jasa atau uang atau akses tidak sah ke komputer medis tertentu. Denda berkisar $250.000 atau dua kali nilai data yang dicuri dan pelanggar mendapat hukuman 1 sampai 5 tahun penjara. Diawal 1970-an Kongres di Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer.

Kanada, salah satu pasal kejahatan komputer adalah Criminal code 301.2(1) : “penggunaan komputer secara tidak sah dikenakan hukuman sampai 10 tahun untuk penggelapan penggunaan komputer atau intersepsi terhadap fungsi komputer.” (George Bodnar, Accounting Information System: 1995).


Hukum Federal
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensive adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun 1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.

Electronic Privacy
Untuk melindungi data dalam komputer, hukum federal juga juga mencoba melindungi integritas kerahasiaan komunikasi elektronik. Di AS, peraturan negara bagian dan federal, seperti mengenai keamanan data telah diciptakan sebuat hukum legal yang cukup keras bagi keamanan kebutuhan bisnis. Hukum di Eropa, Kanada, dan Jepang menambah peraturan tambahan bagi bisnis internasional

Intelektual properti meliputi:
1. Paten
2. Copyright
3. Trade Secret
4. Trademark

5. OBJEK PENYERANGAN DALAM KEJAHATAN KOMPUTER

Komputer sebagai sistem mempunyai beberapa bagian. Bagian-bagian dari komputer menimbulkan luasnya kemungkinan terjadinya pelanggaran komputer atau kejahatan komputer. Berikut merupakan bagian dari sistem komputer yang mungkin diserang ;

a. Perangkat keras (Hardware)
Adalah bagian dari komputer yang dapat dilihat dan disentuh oleh manusia. Perangkat keras terdiri dari terminal komputer, printer, external modem, scanner, mouse,pointing device, disk, tape drives, dll.

b. Perangkat Lunak (Software)
Pada dasarnya ada dua bagian dari perangkat lunak yaitu operating sistem ( perangkat lunak yang sudah ditulis di pabrik yang berfungsi sebagai penengah antar perangkat keras dengan perangkat lunak yang ditulis oleh pemakai komputer) dan program aplikasi (program yang ditulis dan diterjemahkan oleh language software untuk menyelesaikan suatu aplikasi tertentu.

c. Data
Dapat dipersamakan bahwa data seperti darah yang menjadi tanda kehidupan seseorang begitupula dengan data yang menjadi sumber kehidupan suatu organisasi. Data dalam organisasi menghimpun berbagai macam informasi dalam perusahaan, seperti data jumlah barang, data perjanjian, data keuangan,dll.

d. Komunikasi
Craker dapat berpindah dari satu network ke network yang lainnya untuk menyulitkan terdeteksi diri atau keberadaannya.
Komunikasi bertempat di network. Network membentuk jaringan dari sistem komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih sistem komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu sistem. Dengan network, komputer satu dapat menggunakan data di komputer lain, dapat mencetak laporan komputer lain, dapat memberi berita ke komputer lain walaupun berlainan area.

BAB IV PENUTUP

SARAN

Bagi yang sering bertransaksi di internet dengan kartu kredit Anda tetap harus berhati-hati. Data kartu Anda bahkan password-nya dapat dibongkar oleh seseorang. Pastikan web site yang akan Anda pakai aman untuk bertransaksi. Untuk memasuki situs yang akan dipakai bertransaksi sebaiknya mengetik nama situs tersebut daripada menggunakan link pada situs lain. Perhatikan pula nama situsnya. Hacker sering mengecoh dengan membuat situs dengan nama mirip. Misalnya membuat situs “www.citibank-online.com” padahal situs aslinya “citibank.co.id”. Situs yang aman terdapat gambar gembok terkunci di bagian bawah window.

Bagi unit bisnis tentu saja harus merancang sistem keamanan komputer yang memadai. Sistem ini meliputi rencana pengendalian, organisasi dan anggaran sistem keamanan komputer.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi akan semakin banyak kejahatan di bidang ini. Akan semakin banyak pula orang yang memanfaatkan kelemahan di bidang komputer baik terhadap perorangan maupun institusi. Untuk mengatasi hal ini yang utama tentu saja kesungguhan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang tentang kejahatan komputer ini.



Referensi:
Ronald L. Krutz dan Russel D. Vines,”The CISSP prep Guide:Mastering the ten
domains of Computer Security”, John Wiley and Sons, 2001.
Criminal Law and The Internet, Mark D. Rasch. http://cla.org/RuhBook/chp11.htm
Trends & issues in crime and criminal justice. http://www.crime-research.org /articles
/trends-and-issues-in-criminal-justice/
Trends & issues in crime and criminal justice (Part II). http://www.crimeresearch.
org/articles/trends-and-issues-in-criminal-justice-2/
John Naisbitt : “Global Paradox”, William Morrow and Company, Inc., New York, 1994, halaman 53 dst.
2 John Naisbitt : Op. Cit., hlm. 147 dst.
3 http:/www/pbs.org/nerds/timeline :”Triumph of the Nerds” : A History of the Computer, 30 Agustus 2000.
4 David I. Bainbridge : “Komputer dan Hukum”, terjemahan dari Computer and the Law, PT. Sinar Grafika, Cetakan
I, 1993, hlm. 161.

Senin, 11 Mei 2009

Etika dan tanggung jawab profesi

stilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai। Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, & penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.

http://windy05.blogspot.com/etika profesi

Kode etik dan profesi

BAB1 PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Setiap hal yang kita lakukan dalam hidup ini, memiliki aturan-aturan tersendiri. Kemanapun kita pergi kita kan selalu terikat pada hukum-hukum yang berlaku. Begitu pula dengan kehidupan masyarkat informasi saat ini. Perkembangan teknologi yang demikian pesat membuat hampir banyak orang lupa, bahwa kita juga harus mematuhi norma-norma dank kode etik yang berlaku dalam dunia informasi/media. Perkembangan internet menyebabkan dibutuhkannya kode etik untuk bersikap profesional dalam menyiarkan berita dan informasi lainnya yaitu menyediakan berita yang layak ditayangkan. Karena sejauh ini yang jauh dalam jangkauan sensor individu adalah perkembangan informasi yang isampaikan melalui media internet. Hal-hal yang berkembang dalam internet tidak dapat kita larang/hentikan. Setiap hal baik maupun buruk dapat kita akses melalui internet. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran norma yang tinggi dari setiap pengguna internet, dan saat ini mulai berlaku lah hukum-hukum dan kode etik bagi media pada umumnya.

B. PERUMUSAN MASALAH

1.1 KODE ETIK
1.2 PENGERTIAN PROFESI
1.3 PROFESIONALISME
1.3.1 CIRI KHAS PROFESI
1.3.2 TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
1.3.3 TUJUAN KODE ETIK SECARA UMUM
1.4 PENTING KAH KODE ETIK ITU
1.4.1 SANKSI PELANGAR KODE ETIK

BAB II PEMBAHASAN

1.1 KODE ETIK
Kode etik sendiri awalnya berawal dari CODE dan ETHICS. Menurut Arthur S. Reber & Emily Reber, Code is a set of standards of rules for cunduct, sedangkan Ethics is a branch oh philosophy concerned with that which is deemed acceptable in human behavior with what is good or bad, right or wrong in human conduct in pursuit of goals and aims. JP Chaplin, Phd mengatakan bahwa Code is standard of conduct.

Dalam menjalankan suatu profesi tertentu, seseorang diharuskan mengikuti etika yang diatur dalam kode etik profesi tersebut. Apakah itu psikolog, dokter, insinyur, ekonom, advokat dan sebagainya hendaknya dalam menjalankan profesi tetap memperhatikan kode etik.

Dalam pengertian Etik, maka hal ini dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip nilai yang menjadi pedoman bagi komunitas tertentu (praktisi profesional).
Kadang-kadang etik ini dikaitkan juga dengan Moral. Moral sendiri merupakan suatu kerangka nilai yang bersifat umum yang tidak tertulis, namun disepakati sebagai acuan dalam berperilaku dan berinteraksi.

Suatu profesi yang baik biasanya memiliki kode etik. Prinsip utama etik meliputi Dignity, Equitability, Prudence, Honesty, Openness, Goodwill. Pelanggaran kode etik memberikan suatu konsekuensi yang berat seperti kemungkinan untuk dikeluarkannya seseorang dari komunitas profesi tersebut sehingga dapat dikatakan orang tersebut mati secara profesi dan seorang profesional sangat menghindari hal ini.

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.


1.2 PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

1.3 PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya1.4

1.3.1 CIRI KHAS PROFESI

Dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi di gambarkan sebagai berikut:
a. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
b. Suatu teknik intelektual
c. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
e. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
f. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
g. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
h. Pengakuan sebagai profesi
i. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
j. Hubungan yang erat dengan profesi lain

1.3.2 TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

1.3.3 TUJUAN KODE ETIK SECARA UMUM

1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

1.4 PENTING KAH KODE ETIK ITU

kode etik sifatnya hanya mengikat kelompok tertentu saja dan tidak berlaku bagi kelompok lain. Sebagaimana kode etik jurnalistik, hanya berlaku bagi wartawan. Kode etik dokter, hanya berlaku bagi dokter. Demikian juga kode etik pengacara, kode etik profesi atau komunitas-komunitas lainnya.

Sederhananya menurut saya, Kode Etik Blogger berarti norma-norma yang disepakati blogger sebagai landasan tingkah laku ngeblog di internet. Dalam bayangan saya, kalau ada blogger yang melanggar kode etik, berarti harus ada sanksi.

1.4.1 SANKSI PELANGAR KODE ETIK

Sekilas saja bahwa kode etik hanya untuk organisasi tertentu maka pelanggaranya tergantung dari suatu organisasi berikut terdapat beberapa sangsi.

a. Sanksi moral

Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.

b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi (etika di suatu organisasi)

Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.

Pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesimengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi.

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.

B. SARAN
Dalam setiap organisasi terdapat kode etik dan usahakanlah anda untuk tidak melanggar nya
Pelangggaran kode etik hendaknua perlu mendapat sangsi yang tegas
Negara kita adalah megara hokum sebaikya kita harus menju7njung kode etik dan terus melestarikanua agar tidak semakin memudar dan hal ini tentu harus memiliki aturan-aturan dan sangsi hukum

DAFTAR PUSTAKA
Davis, Michael. "Thinking like an Engineer: The Place of a Code of Ethics in the Practice of a Profession" . Philosophy and Public Affairs 20.2 (1991): 150-167. Davis, Michael. "Berpikir seperti Engineer: The Place dari Kode Etik dalam Praktek dari Profesi". Filosofi dan Public Affairs 20,2 (1991): 150-167.

Luegenbiehl, Heinz C. "Codes of Ethics and the Moral Education of Engineers", Business and Professional Ethics Journal 2 (1983): 41-61. Luegenbiehl, Heinz C. "Kode Etik dan Moral Pendidikan Engineers", Etika Bisnis dan Profesional Jurnal 2 (1983): 41-61. Rpt. Rpt. in Ethical Issues in Engineering . Masalah di dalam Ethical Engineering. Ed. Ed. Deborah G. Johnson. Deborah G. Johnson. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall, 1991. Englewood tebing, NJ: Prentice-Hall, 1991. 137-154. 137-154.

http://gasgus.wordpress.com/kode etik
http://suaramahasiswa.info
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
http://habahate.blogspot.com/2009/02/kode-etik.htm

pandangan kode etik

Sementara itu mengejutkan dan mendorong untuk melihat seperti besar volume kode etik seperti yang datang dari berbagai organisasi, banyak dapat dan harus dilakukan untuk meningkatkan banyak kode 'isi. The kesingkatan banyak kode tampaknya cukup untuk memenuhi berbagai tujuan dari kode etik. While codes that are short in length and content do illustrate an organization's commitment to fundamental principles, these codes may fail to give substantial guidance to the organization's members in situations which often require some sort of give and take between fundamental principles. Meskipun kode yang pendek dan panjang konten yang menggambarkan sebuah organisasi komitmen untuk prinsip-prinsip ini, kode Mei besar gagal memberikan bimbingan kepada organisasi anggota dalam situasi yang sering memerlukan beberapa jenis memberikan dan mengambil antara prinsip-prinsip. It is important for a code of ethics to include such guidance for two reasons. Penting untuk kode etik untuk menyertakan panduan seperti itu untuk dua alasan. First, it is important that through the development of a code an organization make collective agreements about what conduct is ethical and what conduct is unethical. Pertama, adalah penting bahwa melalui pengembangan kode organisasi membuat kesepakatan bersama mengenai apa yang dilakukan adalah etika dan melakukan apa yang tidak etis. As previously stated, reports from organizations that have been through the code writing process suggest that making such agreements is not as easy as one might think it should be. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, laporan dari organisasi yang telah melalui proses menulis kode menyarankan membuat perjanjian seperti itu tidak semudah mungkin satu think it should be. This suggests that organizations that have failed to engage in this process of achieving consensus may not be unified in their belief of what is ethical conduct. Hal ini menunjukkan bahwa organisasi yang telah gagal untuk terlibat dalam proses mencapai konsensus tidak dapat bersatu dalam kepercayaan mereka tentang apa yang melakukan etika. If this is true, then how can it be expected that members of the organization will act ethically when what the organization considers to be ethical conduct is not clearly defined? Jika hal ini benar, maka apa yang diharapkan dari anggota organisasi akan bertindak ketika ethically organisasi mempertimbangkan apa yang akan melakukan etika tidak jelas? Second, the practice of ethics is always situation-specific. Kedua, praktik etika selalu situasi yang spesifik. A code of ethics lacking in guidance fails to address this very important aspect of the practice of ethics; thus, the code will likely fail at accomplishing its intended purposes. J kode etik kurang bimbingan gagal alamat ini sangat penting aspek praktik etika, maka kode tersebut akan gagal di accomplishing yang ditujukan tujuan.

In spite of criticism, optimism certainly has its place with respect to the continual development of codes of ethics. Walaupun kritikan, optimisme pasti memiliki tempat sehubungan dengan pembangunan yang berkesinambungan dari kode etik. One of the assets of an archive of ethics codes such as that which is being maintained by the Center for the Study of Ethics in the Professions is that it provides a view of the development of organizations' codes of ethics. Salah satu aset dari sebuah arsip kode etik seperti apa yang sedang dikelola oleh Pusat Studi untuk Etik di profesi adalah menyediakan melihat perkembangan organisasi-organisasi 'kode etik. Codes of ethics change with time due to changes in society, changes in organizations, and a desire to improve the effectiveness of a code. Kode etik dengan waktu perubahan karena perubahan di masyarakat, perubahan organisasi, dan keinginan untuk meningkatkan efektivitas kode. In this sense, a code of ethics should be thought of as a living document. Dalam hal ini, kode etik harus dibayangkan sebagai suatu dokumen hidup. In order to maximize its utility, a code must be adapted to the changing atmosphere of an organization and the environment in which the organization operates. Dalam rangka untuk memaksimalkan utilitas nya, kode yang harus disesuaikan dengan perubahan suasana suatu organisasi dan lingkungan di mana organisasi beroperasi. In fact, many of the archived codes began with forms of codes very similar to those about which I have indicated concern. Bahkan, banyak dari arsip kode dimulai dengan bentuk kode sangat mirip dengan mereka tentang apa yang saya telah menunjukkan keprihatinan. However, through a process of revision, these codes have become examples of what I have previously described as well-developed codes. Namun, melalui proses revisi, kode ini telah menjadi contoh dari apa yang saya pernah digambarkan sebagai baik dikembangkan kode. It is encouraging to see such developments taking place in many codes of ethics. Hal ini mendorong untuk melihat perkembangan seperti yang terjadi di berbagai kode etik. From this perspective, the future of codes of ethics and their ultimate usefulness are left to the authors and their responsible fulfillment of the tasks of authorship. Dari perspektif ini, masa depan kode etik dan kegunaan yang paling kiri ke penulis dan mereka yang bertanggung jawab melaksanakan tugas authorship. The challenges and methods of overcoming the challenges are many, but the rewards of increased ethical sensitivity and judgement, strengthened support for individuals' moral courage, and an organization's honed sense of identity are a necessity to any ethically responsible organization and a much needed benefit to society. Tantangan dan metode untuk mengatasi tantangan yang banyak, tetapi imbalan peningkatan sensitivitas etika dan penghakiman, memperkuat dukungan bagi individu moral keberanian, dan sebuah organisasi honed rasa identitas adalah perlunya organisasi apapun ethically bertanggung jawab dan keuntungan yang sangat diperlukan untuk masyarakat.

andrew alson 1998
illinoise institut tecnology.com
http://translate.google.co.id

Selasa, 14 April 2009

etike VS etiket

Etika dan Etiket

Etika (ethics) berarti moral sedangkan etiket (etiquette)

berarti sopan santun. Persamaan antara etika dengan

etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah
tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai
binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun
etiket. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara
normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia
dan dengan demikian menyatakan apa yag harus
dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru
karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut
sering dicampuradukkan

Perbedaan  etika dan etiket
Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan
cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam
sebuah kalangan tertentu.
Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi
norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah
sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam
harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah
kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan
mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
Etiket hanya memadang manusia dari segi lahiriah saja sedangkan etika
memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya
lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket
namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak
mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap
etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

tugas etika profesi

Pengertian Etika

 Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah : 
 Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
 Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
 Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Tinjauan Umum Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.